Kegiatan validasi akhir personel, sarana dan prasarana serta dokumenPenyuluh Perikanan PNS dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu HasilPerikanan yang dilaksanakan mulai tanggal 25 - 26 Januari 2017 di Ballroom Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dihadiri oleh 490orang perwakilan dari 317 kabupaten/kota, merumuskan hasil sebagai berikut :
1. Tim Validasi sampai dengan tanggal 26 Januari 2016 telahmemvalidasi data personel dengan hasil :
a. Penyuluh Perikanan
DATA PUSLUHDAYA
|
DATA YANG SUDAH TERVALIDASI
|
DATA YANG BELUM DIVALIDASI
|
3.204 0rang
|
2.570 0rang
|
634 orang
|
b.Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan
DATABKIPM
|
DATA YANG SUDAH TERVALIDASI
|
PENAMBAHAN
|
31 0rang
|
59 0rang
|
28 orang
|
2. Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait pengalihan kewenangan pemerintah daerah ke pusat untuk urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan dan pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2017.
3. Januari sampai dengan Juni 2017 adalah masa transisi penyelenggaraan penyuluhan dan pengawas peikanan bidang mutu hasil perikanan, sehingga anggaran gaji penyuluh perikanan dan pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah bersumber APBD.
4. Selama masa transisi, kegiatan dan administrasi penyelenggaraan penyuluhan dan pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Penyuluh Perikanan tetap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membangunan sektor kelautan dan perikanan.
6. Catatan penting dari narasumber BKN:
a) Pengalihan P3D dilakukan terhadap semua Penyuluh PNS danCPNS yang memenuhi formasi Penyuluh Perikanan;
b) Bagi Penyuluh Perikanan yang diusulkan kenaikan pangkat padabulan April 2017, pengusulan naik pangkat dilakukan di daerahmasing-masing;
c) Bagi penyuluh perikanan yang tahun ini sudah menguruskelengkapan pensiun, tidak dialihkan ke Pusat;
7. Rencana Tindak Lanjut
a) Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional pasca pengalihan Penyuluh Perikanan dari daerah ke pusat;
b) Akan segera mengirim data hasil validasi Personel Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan ke Badan Kepegawaian Negara;
c) Menghitung kebutuhan belanja pegawai yang dialihkan untuk diusulkan penganggarannya melalui APBNP.
d) Bagi Pemerintah Daerah yang tidak hadir pada saat kegiatan validasi, dimohon dapat melengkapi berkas paling lambat tanggal 1 Februari 2017 diterima Pusluhdaya KP.
8. Selama masa transisi, dihimbau agar Penyuluh Perikanan PNS dan Pengawas Perikanan Mutu Hasil Perikanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Mutu Hasil Perikanan.
Untuk Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 personel yang dialihkan ke Pusat terdiri dari 5 personel penyuluh perikanan dan 3 personel pengawas mutu hasil perikanan.
sumber : Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP