Selasa, 31 Januari 2017

RUMUSAN HASIL VALIDASI AKHIR PERSONEL, SARANA DAN PRASARANA SERTA DOKUMEN PENYULUH PERIKANAN PNS DAN PENGAWAS PERIKANAN BIDANG MUTU HASIL PERIKANAN


Kegiatan validasi akhir personel, sarana dan prasarana serta dokumenPenyuluh Perikanan PNS dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu HasilPerikanan yang dilaksanakan mulai tanggal 25 - 26 Januari 2017 di Ballroom Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dihadiri oleh 490orang perwakilan dari 317 kabupaten/kota, merumuskan hasil sebagai berikut :

1. Tim Validasi sampai dengan tanggal 26 Januari 2016 telahmemvalidasi datpersonel dengan hasil :
    a. Penyuluh Perikanan

DATA PUSLUHDAYA
DATA YANG SUDAH TERVALIDASI
DATA YANG BELUM DIVALIDASI
3.204 0rang
2.570 0rang
634 orang








b.Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan

DATABKIPM
DATA YANG SUDAH TERVALIDASI
PENAMBAHAN
31 0rang
59 0rang
28 orang









2. Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait pengalihan kewenangan pemerintah daerah ke pusat untuk urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan dan pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2017.
3. Januari sampai dengan Juni 2017 adalah masa transisi penyelenggaraan penyuluhan dan pengawas peikanan bidang mutu hasil perikanan, sehingga anggaran gaji penyuluh perikanan dan pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah bersumber APBD.
4. Selama masa transisi, kegiatan dan administrasi penyelenggaraan penyuluhan dan pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Penyuluh Perikanan tetap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membangunan sektor kelautan dan perikanan.
6. Catatan penting dari narasumber BKN:
a)  Pengalihan P3D dilakukan terhadap semua Penyuluh PNS danCPNS yang memenuhformasi Penyuluh Perikanan;
b)  Bagi Penyuluh Perikanan yang diusulkan kenaikan pangkat padabulan April 2017pengusulan naik pangkat dilakukan di daerahmasing-masing;
c)  Bagi penyuluh perikanan yang tahun ini sudah menguruskelengkapan pensiun, tidadialihkan ke Pusat;
7. Rencana Tindak Lanjut
a)  Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional pasca pengalihan Penyuluh Perikanan dari daerah ke pusat;
b)  Akan segera mengirim data hasil validasi Personel Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan ke Badan Kepegawaian Negara;
c)  Menghitung kebutuhan belanja pegawai yang dialihkan untuk diusulkan penganggarannya melalui APBNP.
d)  Bagi Pemerintah Daerah yang tidak hadir pada saat kegiatan validasi, dimohon dapat melengkapi berkas paling lambat tanggal 1 Februari 2017 diterima Pusluhdaya KP.
8. Selama masa transisi, dihimbau agar Penyuluh Perikanan PNS dan Pengawas Perikanan Mutu Hasil Perikanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Mutu Hasil Perikanan.

      Untuk Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 personel yang dialihkan ke Pusat terdiri dari 5 personel penyuluh perikanan dan 3 personel pengawas mutu hasil perikanan.


sumber : Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP