Selasa, 31 Januari 2017

RUMUSAN HASIL VALIDASI AKHIR PERSONEL, SARANA DAN PRASARANA SERTA DOKUMEN PENYULUH PERIKANAN PNS DAN PENGAWAS PERIKANAN BIDANG MUTU HASIL PERIKANAN


Kegiatan validasi akhir personel, sarana dan prasarana serta dokumenPenyuluh Perikanan PNS dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu HasilPerikanan yang dilaksanakan mulai tanggal 25 - 26 Januari 2017 di Ballroom Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dihadiri oleh 490orang perwakilan dari 317 kabupaten/kota, merumuskan hasil sebagai berikut :

1. Tim Validasi sampai dengan tanggal 26 Januari 2016 telahmemvalidasi datpersonel dengan hasil :
    a. Penyuluh Perikanan

DATA PUSLUHDAYA
DATA YANG SUDAH TERVALIDASI
DATA YANG BELUM DIVALIDASI
3.204 0rang
2.570 0rang
634 orang








b.Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan

DATABKIPM
DATA YANG SUDAH TERVALIDASI
PENAMBAHAN
31 0rang
59 0rang
28 orang









2. Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait pengalihan kewenangan pemerintah daerah ke pusat untuk urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan dan pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2017.
3. Januari sampai dengan Juni 2017 adalah masa transisi penyelenggaraan penyuluhan dan pengawas peikanan bidang mutu hasil perikanan, sehingga anggaran gaji penyuluh perikanan dan pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah bersumber APBD.
4. Selama masa transisi, kegiatan dan administrasi penyelenggaraan penyuluhan dan pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Penyuluh Perikanan tetap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membangunan sektor kelautan dan perikanan.
6. Catatan penting dari narasumber BKN:
a)  Pengalihan P3D dilakukan terhadap semua Penyuluh PNS danCPNS yang memenuhformasi Penyuluh Perikanan;
b)  Bagi Penyuluh Perikanan yang diusulkan kenaikan pangkat padabulan April 2017pengusulan naik pangkat dilakukan di daerahmasing-masing;
c)  Bagi penyuluh perikanan yang tahun ini sudah menguruskelengkapan pensiun, tidadialihkan ke Pusat;
7. Rencana Tindak Lanjut
a)  Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional pasca pengalihan Penyuluh Perikanan dari daerah ke pusat;
b)  Akan segera mengirim data hasil validasi Personel Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan ke Badan Kepegawaian Negara;
c)  Menghitung kebutuhan belanja pegawai yang dialihkan untuk diusulkan penganggarannya melalui APBNP.
d)  Bagi Pemerintah Daerah yang tidak hadir pada saat kegiatan validasi, dimohon dapat melengkapi berkas paling lambat tanggal 1 Februari 2017 diterima Pusluhdaya KP.
8. Selama masa transisi, dihimbau agar Penyuluh Perikanan PNS dan Pengawas Perikanan Mutu Hasil Perikanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Mutu Hasil Perikanan.

      Untuk Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 personel yang dialihkan ke Pusat terdiri dari 5 personel penyuluh perikanan dan 3 personel pengawas mutu hasil perikanan.


sumber : Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP 

Selasa, 12 April 2016

SERTIFIKASI PENYULUH PERIKANAN PNS TAHUN 2016

Untuk mewujudkan Penyuluh Perikanan yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan teknis perikanan, serta sebagai implementasi UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP (Pusluhdaya KP) akan melaksanakan Uji Sertifikasi Profesi bagi 800 orang dan Uji Sertifikasi Teknis bagi 700 orang Penyuluh Perikanan PNS pada Bulan April - Juni Tahun 2016,  di 15 (lima belas) Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Terkait dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara dapat mengusulkan Penyuluh Perikanan PNS yang ada di wilayah kerja Saudara sebagai calon peserta uji kompetensi sertifikasi profesi atau teknis dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana pada Pedoman Sertifikasi Penyuluh Perikanan Tahun 2016. Satu orang Penyuluh Perikanan hanya dapat mengikuti 1 uji kompetensi pada tahun anggaran yang sama.
Usulan nama-nama calon peserta uji kompetensi sertifikasi profesi dan teknis dibuat sebagaimana format terlampir dan dikirim kepada Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP dalam bentuk Microsoftexcel melalui email: sertifikasipenyuluhperikanan@gmail.com paling lambat tanggal 15 April 2016Tahapan selanjutnya, Pusluhdaya KP akan melakukan seleksi administrasi dan memanggil peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi.
Biaya Uji Kompetensi, akomodasi, konsumsi dan transportasi bagi peserta selama mengikuti uji sertifikasi kompetensi ditanggung oleh Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP melalui anggaran APBN Tahun 2016. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Asep Sopiyan(081317740009), Dessi Arisandi (08121891448) dan Nurhayati(081310322939).

Surat, Lampiran Formulir Permohonan Sertifikasi, dapat diunduh pada link di bawah ini :
http://pusluh.kkp.go.id/arsip/file/2701/pengumuman-sertifikasi.rar/ 

Redaction By Santoz Coral - Penyuluh Perikanan Pertama
Provinsi Kepulauan Riau

FUNGSI DAN PERANAN HUTAN MANGROVE

Hutan mangrove (bakau) adalah tipe hutan yang khas terdapat di sepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.  Hutan mangrove ini sering juga disebut dengan hutan pantai, hutan pasang surut, hutan payau atau hutan bakau.  Hutan mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur dan ditemukan pada pantai-pantai teluk yang dangkal, estuaria, delta dan daerah pantai terlindung (Bengen, 1999).
Ada 4 (empat) cara untuk mengenal jenis mangrove antara lain bertanya kepada ahlinya, mencocokkan dengan herbarium yang telah diidentifikasi, membandingkan dengan gambar dan deskripsi yang terdapat pada literature dan menggunakan kunci identifikasi.
Menurut Noor et al (1999) di dalam Rachmad (2011), mangrove memiliki berbagai macam manfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya.  Bagi masyarakat pesisir, pemanfaatan mangrove untuk berbagai tujuan telah dilakukan sejak lama.  Akhir-akhir ini, peranan mangrove bagi lingkungan sekitarnya dirasakan sangat besar setelah berbagai dampak merugikan dirasakan di berbagai tempat akibat hilangnya mangrove. Secara umum, fungsi dan peranan hutan mangrove terhadap manusia dan lingkungannya dapat diuraikan sebagai berikut :
  • Melindungi pantai dari erosi dan abrasi
  • Melindungi pemukiman penduduk dari terpaan  badai dan angin dari laut
  • Mencegah intrusi air laut
  • Tempat hidup dan berkembang biak berbagai satwa liar seperti ikan, udang, kepiting, burung, monyet, dsb.
  • Memiliki potensi edukasi dan wisata
  • Mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan co2 dari udara, dll.
Banyak bencana dan kerugian yang terjadi akibat rusak/hilangnya hutan bakau, seperti: abrasi pantai, intrusi air laut, banjir, hancurnya pemukiman penduduk diterpa badai laut, hilangnya sumber perikanan alami, hilangnya kemampuan dalam meredam emisi gas rumah kaca. Hal tersebut, umumnya disebabkan oleh :
  • Pengambilan/penebangan hutan bakau secara berlebihan
  • Pengalihfungsian hutan mangrove menjadi areal tambak, pemukiman ataupun pertanian dengan tidak memperhatikan asas konservasi dan berkesinambungan
  • Membiarkan wilayah pesisir tandus dan gersang tanpa adanya upaya penghijauan (misal dengan tanaman bakau)
Indonesia memiliki kawasan pesisir sangat luas yang ditumbuhi berbagai jenis tanaman pantai seperti hutan bakau (Indonesia merupakan negara tropis dengan hutan bakau terluas di dunia, sekitar 3,2 juta ha). Namun sangat disayangkan, sejak pertengahan tahun 1980-an, hampir sebagian besar kawasan pesisir di Indonesia telah mengalami kerusakan cukup parah terutama diakibatkan oleh pengalihfungsian hutan pantai menjadi lahan pertambakan dan peruntukan lainnya.
Untuk mengembalikan fungsi, manfaat serta jasa-jasa lingkungan ekosistem hutan bakau dan hutan pantai lainnya, diperlukan upaya-upaya rehabilitasi dan pengelolaan pesisir yang tepat dan benar, salah satunya adalah dengan menerapkan konsep tambak ramah lingkungan atau sering disebut sebagai budidaya tambak yang melestarikan bakau sebagai jalur hijau atau penanaman mangrove di tambak (silvofishery). Adapun manfaat yang akan diperoleh dari sistem ini antara lain sebagai berikut :
          Kontruksi pematang tambak menjadi lebih kuat karena akan terpegang akar-akar bakau;
  • Pejalan kaki akan nyaman berjalan di atas pematang karena dirimbuni tajuk tanaman bakau;
  • Daun bakau dapat digunakan sebagai makanan untuk ternak (khususnya, kambing), dan buahnya dapat dijadikan berbagai macam penganan manusia (seperti selai, kripik dll)
  • Bakau akan mengurangi dampak bencana alam seperti badai dan gelombang air pasang, sehingga kegiatan-kegiatan usaha maupun pemukiman disekitarnya dapat terselamatkan.
  • Keanekaragaman hayati akan meningkat (termasuk bibit ikan alam dan kepiting), yang akan meningkatkan juga pendapatan petani ikan;
  • Mencegah erosi pantai dan intrusi air laut ke darat, sehingga pemukiman dan sumber air tawar dapat terjaga dan dipertahankan;
  • Kualitas air tambak menjadi lebih baik, karena fungsi perakaran  bakau dapat ‘menyaring’ limbah padat dan mikroba yang terdapat pada lantai hutan bakau dan dapat mendekomposisi bahan organik yang berasal dari kegiatan budidaya maupun dari luar tambak;
  • Terciptanya sabuk hijau pesisir (coastal green belt) serta ikut mendukung program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim global karena bakau akan mengikat (sequester) CO2 dari atmosfer dan melindungi kawasan pemukiman dari kecenderungan naiknya muka air laut;

Mengingat betapa pentingnya fungsi dan peranan mangrove bagi kehidupan manusia, maka alangkah lebih bijaknya jika jika seyogyanya memelihara, melindungi dan melestarikan hutan mangrove ini, dengan menjaga dan tidak menebangnya. 
Selain itu pengawasan terhadap kelestarian mangrove juga sangat penting dan menjadi tugas berat bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Mari kita lestarikan Hutan Mangrove Kita…!!!

Redaction By Santoz Coral – Penyuluh Perikanan Pertama
Provinsi Kepulauan Riau

Kontributor :
Eko Prio Raharjo, S.Pi

Provinsi Kalimantan Selatan

Pengumpulan Data Non Pangan Lingkup Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau

REGISTRASI DAN VERIFIKASI UNIT PENANGANAN DAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN NON PANGAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan  perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut dalam rangka program jaminan mutu hasil perikanan non konsumsi. Langka awal dalam program jaminan mutu hasil perikanan non pangan tersebut adalah dilakukannya Registrasi Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan (UPPN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal P2HP Nomor.KEP.090/DJ-P2HP/2011 untuk Fasilitasi pembinaan lebih lanjut.  Dalam kegiatan registrasi UPPN sangat penting untuk melakukan proses verifikasi UPPN sebelum dilakukan penerbitan Nomor Regitrasi UPPN yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan Registrasi dan Verifikasi Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan (UPPN) yang pada Kegiatan tersebut  mengundang seluruh Petugas UPPN di masing-masing Provinsi untuk menelaah pengembangan UPPN ke depan dengan conseptor ahli direktorat terkait produk non pangan KKP RI.
Output dari kegiatan ini diharapkan dapat ter-registrasi dan terverifikasinya Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan yang di registrasi dalam rangka program jaminan mutu, sehingga Tercapainya penerapan standar pada UPPN yang nantinya diarahkan untuk penerbitan SKPP bagi pelaku usaha perikanan non pangan khususnya di Provinsi Kepulauan RIau. 

Redaction By Santoz Coral – Penyuluh Perikanan Pertama

Provinsi Kepulauan Riau

Penantian Panjang Penyuluh Perikanan demi terselenggaranya Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang Berdaulat di Provinsi Kepulauan Riau

Pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satunya menyebutkan bahwa urusan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan menjadi kewenangan pemerintah pusat,  menjadi sebuah angin segar bagi penyelenggaraan penyuluhan terutama oleh penyuluh perikanan itu sendiri.  Sebab, selama ini penyelenggaran penyuluhan kelautan dan perikanan yang berlangsung di daerah, ibarat urusan yang di nomor sekiankan.  Sesuatu yang bisa disebut tidak penting.  Ditambah lagi dengan embel-embel otonomi daerah, dimana hampir di setiap daerah mengutamakan pembangunan infastruktur dan peningkatan produksi.
Bahwa jika pembangunan jalan raya dan gedung-gedung tidak terlihat nyata, maka dikatakanlah tidak terjadi pembangunan.  Atau jika produksi kelautan dan perikanan menurun, sibuklah dengan penyediaan sarpras yang diharapkan dapat meningkatkan produksi di sektor tersebut.  Akan tetapi kemudian melupakan satu hal kecil yang sangat urgen (sesungguhnya, red).  Yaitu, bagaimana menata pola pikir, sikap dan pengetahuan para pelaku dilapangan (pelaku utama dan pelaku usaha).  Inilah peran penyelenggaraan penyuluhan.
Penyuluh seringkali disebut sebagai “ujung tombak” dalam pengembangan dan keberhasilan sektor kelautan dan perikanan khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga Provinsi Kepulauan Riau mendukung program penyuluhan tersebut dengan merekrut sebanyak 66 Orang Tenaga Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) daerah.
Akan tetapi apakah penyuluh perikanan yang merupakan “ujung tombak”.   Maknanya adalah bahwa tombak yang baik memiliki mata tombak yang tajam, artinya setiap penyuluh perikanan harus jeli dalam melihat kondisi sekitarnya, terutama kondisi pelaku utama perikanan yang merupakan sasaran penyuluhannya.
Kejeliannya akan menghasilkan sebuah identifikasi masalah yang baik, untuk selanjutnya mampu memecahkan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama perikanan.  Selain memiliki mata tombak yang tajam, sebuah tombak yang baik, idealnya memiliki tangkai yang kokoh yang dapat dilempar tanpa patah ketika terbentur benda lain.  Mata tombak dan tangkainya dianalogkan sebagai seorang penyuluh perikanan.  Bahwa selain memiliki ketajaman intelektual, penyuluh perikanan juga seharusnya memiliki mental baja, sebab tidak dipungkiri area tugas penyuluh perikanan tidak mudah.
Jika sebuah tombak yang utuh diasumsikan sebagai seorang penyuluh perikanan, maka harus ada seseorang yang akan memegang tombak tersebut untuk selanjutnya melemparkannya menuju sasaran.  Dalam konteks penyuluhan kelautan dan perikanan, seseorang tersebut adalah lingkup Pemerintah yang mendukung pengembangan sektor Kelautan dan Perikanan tersebut dalam hal ini berjenjang dari Pemerintah Kabupaten-Kota/ Dinas KP di masing-masing Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi/ Dinas KP Provinsi Kepulauan Riau, Pusat Penyuluhan/BPSDMKP KKP RI.
Jika menelaah makna kata “berdaulat”, yang berarti berkuasa, berjaya, berhak ataupun otonom, maka ketika kedaulatan kelautan dan perikanan itu telah dikendalikan oleh PEMERINTAH PUSAT dan PEMERINTAH DAERAH secara bersinergi, tentunya penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan, bukan lagi dipandang sebagai kegiatan yang di nomor sekiankan lagi.

Redaction Santoz Coral Penyuluh Perikanan Pertama
Provinsi Kepulauan Riau

Kontributor With:
Mirnawati Firdaus Penyuluh Perikanan Muda
Provinsi Sulawesi Tenggara

Daftar Pustaka
Yusni, I.S.,  (2015).  Menggali Potensi Sumberdaya Laut Indonesia.  Makalah. USU Medan.

http://www.kompasiana.com/robin_kfc/sumber-daya-perikanan-sebagai-tulang-punggung-perekonomian-indonesia_55111a3b8133116b41bc5feb