Selasa, 12 April 2016

Pengumpulan Data Non Pangan Lingkup Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau

REGISTRASI DAN VERIFIKASI UNIT PENANGANAN DAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN NON PANGAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan  perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut dalam rangka program jaminan mutu hasil perikanan non konsumsi. Langka awal dalam program jaminan mutu hasil perikanan non pangan tersebut adalah dilakukannya Registrasi Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan (UPPN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal P2HP Nomor.KEP.090/DJ-P2HP/2011 untuk Fasilitasi pembinaan lebih lanjut.  Dalam kegiatan registrasi UPPN sangat penting untuk melakukan proses verifikasi UPPN sebelum dilakukan penerbitan Nomor Regitrasi UPPN yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan Registrasi dan Verifikasi Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan (UPPN) yang pada Kegiatan tersebut  mengundang seluruh Petugas UPPN di masing-masing Provinsi untuk menelaah pengembangan UPPN ke depan dengan conseptor ahli direktorat terkait produk non pangan KKP RI.
Output dari kegiatan ini diharapkan dapat ter-registrasi dan terverifikasinya Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan yang di registrasi dalam rangka program jaminan mutu, sehingga Tercapainya penerapan standar pada UPPN yang nantinya diarahkan untuk penerbitan SKPP bagi pelaku usaha perikanan non pangan khususnya di Provinsi Kepulauan RIau. 

Redaction By Santoz Coral – Penyuluh Perikanan Pertama

Provinsi Kepulauan Riau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar