REGISTRASI DAN
VERIFIKASI UNIT PENANGANAN DAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN NON PANGAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut dalam
rangka program jaminan mutu hasil perikanan non konsumsi. Langka awal dalam
program jaminan mutu hasil perikanan non pangan tersebut adalah dilakukannya
Registrasi Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan (UPPN)
sesuai Keputusan Direktur Jenderal P2HP Nomor.KEP.090/DJ-P2HP/2011 untuk
Fasilitasi pembinaan lebih lanjut. Dalam kegiatan registrasi UPPN sangat
penting untuk melakukan proses verifikasi UPPN sebelum dilakukan penerbitan
Nomor Regitrasi UPPN yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau telah
melaksanakan Registrasi dan Verifikasi Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil
Perikanan Non Pangan (UPPN) yang pada Kegiatan tersebut mengundang seluruh Petugas UPPN di
masing-masing Provinsi untuk menelaah pengembangan UPPN ke depan dengan conseptor
ahli direktorat terkait produk non pangan KKP RI.
Output dari kegiatan ini diharapkan dapat ter-registrasi dan
terverifikasinya Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan yang
di registrasi dalam rangka program jaminan mutu, sehingga Tercapainya penerapan
standar pada UPPN yang nantinya diarahkan untuk penerbitan SKPP bagi pelaku
usaha perikanan non pangan khususnya di Provinsi Kepulauan RIau.
Redaction By Santoz Coral
– Penyuluh Perikanan Pertama
Provinsi Kepulauan Riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar